Selamat datang

Selamat datang di Website Resmi MI Muhammadiyah Jekani 2 Kecamatan Mondokan Kabupaten Sragen

Kamis, 21 Oktober 2010

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadlirot Allah SWT , karena limpahan Rahmat dan Hidayahnya sehingga kami bisa menyelesai dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah ( RKAM ) tahun pelajaran 2009 / 2010.
Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah ( RKAM ) ini disusun sebagai pedoman dan acuan kerja bagi Kepala Madrasah, Bendahara dan komponen Madrasah lainnya dalam mengelola menejemen Madrasah Ibtidayah Muhammadiyah Jekani 2 pada tahun pelajaran 2009 / 2010.

Model pengelolaan Madrasah bernuansa Menejemen Berbasis Madrasah ( MBS ) dalam pengelolaannya bertumpu pada kebutuhan, visi dan misi yang telah ditetapkan. Untuk itu penyusunan Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah( RKAM ) ini sangat bervariatif dan tergantung pada kebutuhan intern Madrasah.
Tidak lupa kami sangat berterima kasih kepada :
1. Kepala Departemen Agama Kabupaten Sragen.
2. Dikdasmen Muhammadiyah Kecamatan Mondokan
3. Pengawas PPAI Kecamatan Mondokan
4. Semua pihak yang telah membantu , memberikan pembinaan dan pengarahan demi terwujudnya RKT & RKAM ini.
Kami percaya dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah ( RKASM ) ini masih banyak kekurangan, untuk itu saran kritik dari semua pihak selalu kami tunggu demi perbaikan dikemudian hari



LEMBAR PENGESAHAN


RKT dan RKAM ini telah disahkan dalam Rapat Pleno Madrasah , yang dihadiri oleh Kepala Madrasah, Dewan Guru, Pengurus Komite Madrasah, dan Tokoh Masyarakat


Pada tanggal 12 Juli 2010
Bertempat di Gedung MI Muhammadiyah Jekani 2
Kecamatan Mondokan Kabupaten Sragen



Ketua Komite Madrasah


Kasiran Kepala MIM Jekani 2


Imti Haniyah, S.Pd.I
NIP. 19700503 199102 2 001
Mengetahui
a/n Kakankemenag Kab. Sragen
Kasi Mapenda




Drs. H. Irwan Junaidi
NIP.19590606 198603 1 004

DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR
LEMBAR PENGESAHAN
DAFTAR ISI

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Manfaat RKT, RKAM
C. Tujuan RKT , RKAM
D. Langkah – langkah Perumusan RKT
E. Langkah - langkah Perumusan RKAM
F. Landasan Hukum
II. VISI, MISI
III. RENCANA KERJA TAHUNAN
a. Tabel C 4 : Program dan Indikator Program/Kegiatan Strategis
b. Tabel C 5 : Kegiatan Operasional
c. Tabel C 6 : Jadwal Rencana Kerja Tahun 2009/2010

IV. RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN MADRASAH (RKAM)
a. Tabel D 1 : Biaya Program Strattegis
b. Tabel D 2 : Biaya Operasional
c. Tabel D 3 : Sumber Pendanaan
c. Tabel D 4 : Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah/Madrasah




















I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satu tujuan utama pemerintah adalah menuntaskan Pendidikan Dasar, mulai dari Undang – Undang Dasar, Undang – Undang Perlindungan Anak, Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan – Peraturan yang ada saat ini telah menggambarkan dengan jelas keseriusan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua anak berumur 7 tahun sampai 15 tahun.
Sebagai ujung tombak pelaksanaan program pendidikan dasar, upaya pemerintah ini harus ditanggapi secara positif sehingga penyelenggaraan program pedidikan dasar ini dapat benar – benar direalisasikan , baik dari jumalh maupun mutu.
SD / MI harus mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. SD / MI harus memperbaiki proses pembelajaran, termasuk meningkatkan manajemen di ruang kelas, SD / MI harus menyediakan , mengembangkan , mengelola dan mengerahkan sarana dan prasarana pendidikan dan sumberdaya lainya secara baik. SD / MI juga harus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal – hal tersebut di atas. Untuk itu , semua tindakan SD / MI harus akuntabel dan transparan agar SD / MI memperoleh kepercayaan ( frust ) dari semua pemangku kepentingan.
Untuk mencapai hal tersebut di atas, SD / MI tidak punya pilihan selain ” berfikir sebelum bertindak ”, melakukan perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti dalam sebuah ” dokumen kunci ” yang bernama Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Madrasah & Rencana Kerja Madrasah RKS/ M , melalui ( RKT ) diharapkan agar dana yang tersedia dapat dibelanjakan secara bijaksana.
Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) yang disusun secara akurat dan melibatkan pemangku kepentingan akan membentu Madrasah / Madrasah adak dapat diakses oleh semua pihak dan dilaporkan pada publik sehingga akan dapai menenuhi tuntutan publik di atas.
Salah satu kebjakan pemerintah sekarang ini adalah mengembangkan otonomi Madrasah / madrasah . Manajemen berbasis Madrasah / madrasah ( MBS / MBM ) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Perencanaan Madrasah / madrasah merupakan aspek kunci MBS/MBM. Hanya melalui perencanaan yang efektif , mutu peserta didik akan dapat ditingkatkan dan kewajiban untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun dapat dipenuhi, terutama untuk anak dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19/2007 pasal 1 menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional. Dalam lampiran Permendiknas No. 19/2007 tersebut dijelaskan bahwa standar pengelolaan Madrasah meliputi 6 hal, yakni:
1. Perencanaan program,
2. Pelaksanaan rencana kerja,
3. Pengawasan dan evaluasi,
4. Kepemimpinnan Madrasah/madrasah,
5. Sistem informasi dan manajemen, dan
6. Penilaian khusus.

Terkait perencanaan program, terdapat 4 standar, yakni : (1) Visi Madrasah/Madrasah, (2) Misi Madrasah/Madrasah, (3) Tujuan Madrasah/Madrasah, dan (4) Rencana Kerja Madrasah/Madrasah. Rencana Kerja Madrasah/Madrasah (RKS/M) terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana kegiatan dan Anggaran Madrasah/Madrasah (RKA-S/M).

Pada penjelasan Permendiknas No. 19/2007 dikemukakan bahwa Rencana Kerja Jangka Menengah yang menggunakan istilah Rencana Kerja Madrasah/Madrasah menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai, dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dokumen RKS/M memuat hal-hal strategis yang perlu dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun untuk memajukan Madrasah/madrasah.

Rencana Kerta Tahunan merupakan rencana kerja Madrasah/madrasah dalam kurun waktu satu, berisi program/kegiatan tahunan Madrasah yang dijabarkan dari Rencana Kerja Madrasah/Madrasah dan program/kegiatan lain di Madrasah yang bersifat rutin atau kegiatan untuk mempertahankan keadaan Madrasah yang sudah baik. Oleh karena itu, setelah program/ kegiatan dan jadwal selama 4 tahun disusun (dalam bentuk dokumen RKS/M), maka langkah berikutnya adalah menjabarkan program/kegiatan ke dalam program/kegiatan untuk 1 tahun berjalan.

Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah/M adalah rencana biaya dan pendapatan program/ kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran baik yang sifatnya strategis maupun rutin. RKAS/M merupakan dokumen anggaran Madrasah/madrasah resmi yang harus disetujui oleh Kepala Madrasah/madrasah serta disyahkan oleh Dinas kabupaten/Kota ( Kepala UPT Dikdas dan LS ) bagi Madrasah-Madrasah negeri dan oleh penyelenggara Madrasah bagi Madrasah-Madrasah swasta.

RKAS/M dibuat untuk satu tahun pelajaran, dan terdiri dari 2 bagian : Pendapatan dan Belanja (pengeluaran). RKAS/M mencakup semua biaya yang ada pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan, khususnya untuk satu tahun anggaran mendatang.
Pendanaan yang dicantumkan di RKAS/M hanya mencakup dana dalam bentuk uang yang akan diterima dan dikelolan langsung oleh Madrasah/madrasah.

B. Manfaat RKT dan RKAS/M
RKT dan RKAS/M penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku Madrasah sebagai pedoman pengelolaan Madrasah / madrasah dalam kurun waktu 1 tahun yang akan datang dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian dalam pengelolaan Madrasah / madrasah . Dengan adanya RKT dan RKAS/M diharapkan dapat dijadikan sebagai: (1) pedoman kerja satu tahun yang akan datang (2) sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan Madrasah.

C. Tujuan RKT DAN RKAS/M
RKT DAN RKAS/M dirumuskan dengan tujuan untuk:
1. Menjamin agar program telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
2. Mendukung koordinasi antar pelaku Madrasah;
3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku Madrasah, antar Madrasah dan dinas pendidikan;
4. Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
5. Mengoptimalkan partisipasi warga Madrasah dan masyarakat;
6. Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

D. Langkah – langkah penyusunan Rencana Kerja Tahunan ( RKT )
1. Menyusun Program/Kegiatan Tahunan Strategis
Cara menyusun program/kegiatan strategis adalah sebagai berikut:
Melihat kembali dokumen RKS/M, khususnya tabel C3. : Jadwal Kegiatan Madrasah. Dengan memberi tanda cek ( v ) semua program/kegiatan yang dijadwalkan pada tahun ajaran yang akan disusun Rencana Kerja Tahunannya ( tabel C 4 ).
2. Menyusun Program /Kegiatan Rutin
Program/kegiatan yang rutin dilakukan Madrasah/madrasah kemudian dibuat sararan dan indikatornya agar dapat dimonitor pelaksanaannya ( C 5 ).
3. Menyusun Jadwal Program/Kegiatan Madrasah Tahunan
Setelah semua program/kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu satu tahun tersusun, maka langkah selanjutnya adalah menyusun jadwal pelaksanaan ( tabel C 6 )

E. Langkah-langkah pembuatan RKAS/M

1. Mengklasifikasikan biaya yang akan didanai dalam bentuk uang pada Rencana Kegiatan dan Anggaran tahunan sesuai dengan petunjuk klasifikasi dan jenis biaya baik rencana strategis ( program kegiatan ) maupun rencana program rutin ( tabel D 1 dan tabel D 2 ).
2. Membuat Rekapitulasi perjenis biaya untuk semua biaya-biaya yang akan dicantumkan pada RKAS/M dan memperkirakan sumber pendanaan yang akan didapat kemudian memasukannya dalam masing-masing pos belanja ( D 3 ).
3. Melengkapi kolom pendanaan pada RKAS/M dengan informasi perkiraan dana dalam bentuk uang yang akan diterima ( D 4 ) .

F. Dasar Hukum
Landasan hukum Perumusan RKT dan RKAS/M ini sebagai berikut.
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4(Pengelolaan Dana Pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik).
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 (Setiap Satuan Pendidikan dikelola atas dasar Rencana Kerja Tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah Satuan Pendidikan yang meliputi masa 4 tahun).
4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Madrasah membuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah / Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan RKJM. RKJM/T disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Madrasah dan disyahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.




BAB II: VISI, MISI
Visi
Mewujudkan lembaga pendidikan yang islami, mampu mencetak out-put yang memenuhi kualitas lahir dan batin dalam imtaq dan iptek.
Misi
Menyelenggarakan pendidikan dan latihan yang berorientasi pada mutu dan kemampuan / kemampuan murid.

2 komentar:

  1. Selamat .semoga programnya bisa diwujudkan dan realisasikan- salam untuk semua

    BalasHapus
  2. Trimakasih .semoga Alloh swt selalu mmbreikan kemudahn dalm kita mngmban amat menmpkan wajah Alloh d muka bumi ini mlalui anak didik kita ini.mi hars selngkah lebih maju di d banding dg sd.

    BalasHapus